Perkumpulan Lingkar Hijau menemukan fakta 452 hektare lahan terbakar di Palembang disengaja untuk bisnis perumahan. Dengan demikian, asap yang menyelimuti langit kota itu tidak sepenuhnya kiriman luar daerah.
Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko mengungkapkan, ratusan hektare lahan yang terbakar itu sepanjang periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026. Tragedi ini terindikasi kuat bukanlah bencana alam akibat kemarau, melainkan praktik pembersihan lahan (land clearing) secara sistematis dan murah untuk kepentingan ekspansi properti yang dengan sengaja mengorbankan daya dukung lingkungan kota.
Dia menjelaskan, data tumpang susun (overlay) keruangan membuktikan adanya niat kesengajaan dalam rentetan kebakaran ini. Saat area terbakar 452 hektare tersebut disandingkan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang, mayoritas mutlak lahan yang terbakar berada tepat di zona peruntukan Perumahan Rendah, yakni mencapai 262,77 hektare.
"Api ini bekerja seperti ekskavator tak berbayar. Jika kita lihat kondisi fisik lahan sebelum dibakar menggunakan data tutupan lahan tahun 2025, mayoritas yang dihanguskan adalah lahan pertanian produktif seluas 216,72 hektar dan belukar atau vegetasi alami seluas 103,59 hektar. Ini bukti empiris bahwa api dipakai untuk membunuh fungsi lahan secara instan agar siap bangun," kata Hadi dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Senin (19/10).
Dia menjelaskan, modus bakar lalu bangun bukanlah isapan jempol belaka. Investigasi historis menemukan preseden nyata pada rentetan kebakaran lahan periode 1 Juli hingga 30 Oktober 2019 lalu, di mana salah satu titik terparahnya berlokasi di Kecamatan Sukarami.
Lahan semak dan rawa yang saat itu sengaja dibiarkan hangus terbakar, ternyata hanya butuh waktu sangat singkat untuk beralih fungsi. Pada tahun 2020, di atas lahan bekas kebakaran di Sukarami tersebut telah disulap dan berdiri tegak sebagai komplek perumahan rendah.
"Fakta historis di Sukarami membuktikan bahwa kebakaran lahan di Palembang adalah bagian dari siklus awal industri properti. Jika hari ini ada 262 hektar lahan calon perumahan yang sengaja dibakar, maka tahun depan kita akan melihat ekskavator masuk dan bangunan beton berdiri di sana, mengulangi pola yang difasilitasi oleh lemahnya pengawasan pemerintah," kata dia.
Lebih mengejutkan lagi, api tahun ini terbukti menjarah kawasan yang seharusnya dilindungi mutlak oleh negara. Berdasarkan analisis pola ruang RTRW, sebanyak 93,32 hektar lahan yang terbakar berstatus sebagai kawasan Rawa Konservasi dan 53,45 hektar lainnya berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Di lapangan, hal ini dikonfirmasi dengan hilangnya 16,37 hektar tutupan fisik vegetasi tergenang atau ekosistem rawa asli akibat dilalap api. Pembakaran rawa konservasi ini adalah tindak kejahatan lingkungan ganda yang secara langsung melanggar Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa.
"Pemkot Palembang harus berhenti hanya menyalahkan daerah lain. Asap beracun ini sebagian diproduksi di pekarangan kita sendiri. Hari ini warga dipaksa menghirup asap, esok saat musim hujan tiba warga akan diwarisi bencana banjir besar karena 93 hektar mangkuk resapan airnya telah dihancurkan dan dikeringkan paksa," ujar dia.
Merespons temuan kritis ini, Perkumpulan Lingkar Hijau menuntut Pemkot Palembang untuk mengambil tindakan tegas yakni menolak dan menangguhkan penerbitan Izin Reklamasi Rawa maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh hamparan 452 hektar lahan yang baru saja terbakar. Kemudian, memerintahkan Dinas PUPR dan Satpol PP mengaudit kepemilikan lahan di zona perumahan dan rawa konservasi yang terbakar.
Selanjutnya Pemkot Palembang harus memberikan sanksi administratif dan hukum kepada pemilik lahan yang terbukti membiarkan lahannya terbakar dan enetapkan 93,32 hektar Rawa Konservasi yang hangus sebagai Zona Merah Konstruksi, serta mewajibkan pengembalian fungsi lahan tersebut sebagai area resapan hidrologis kota.
"Jika dalam satu atau dua tahun ke depan lahan rawa konservasi yang hangus ini tiba-tiba ditimbun dan berubah menjadi komplek perumahan, seperti yang terjadi di Sukarami, itu adalah bukti nyata bahwa penguasa dan pengusaha telah berkomplot mengakali tata ruang melalui bencana kebakaran," pungkasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377370/original/048162900_1792458548-IMG-20261019-WA0007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377385/original/049889000_1792458910-IMG-20261019-WA0217.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377362/original/075055700_1792457044-IMG-20261019-WA0295.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377354/original/044714900_1792452568-Screenshot_20261020-045118_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377351/original/058840400_1792451221-Screenshot_2026-10-20-04-14-08-376_com.whatsapp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377316/original/006880000_1792430238-1001384768.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9376774/original/072386700_1792392215-IMG-20261019-WA0018.jpg)