Tim kuasa hukum keluarga Laurentius Valdo Fernandez Lewai alias Bharatu Valdo mendesak transparansi penyidikan kasus Polisi Tembak Polisi. Mereka meminta penyidik membuka rekaman CCTV dan bukti lain untuk menelusuri rangkaian penembakan oleh Bharada Andika Rahmadani terhadap kliennya di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Usai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10), pengacara keluarga, Petrus Bala Pattyona, mempertanyakan asal-usul senjata yang digunakan pelaku. "Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu, itu masih didalami," kata Petrus. Ia menyampaikan hal itu setelah pertemuan dengan penyidik.
Menurut Petrus, penyidik meminta tim kuasa hukum mempercayakan penanganan perkara kepada Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya dan berjanji menyampaikan perkembangan setelah proses pendalaman rampung. "Percayakan kepada tim penyidik Jatanras, apa saja informasi atau perkembangannya kami akan sampaikan," ujar Petrus. Ia menyebut pernyataan itu merupakan penjelasan penyidik.
Advertisement
Kronologi Polisi Tembak Polisi Versi Pengacara
Dalam pertemuan yang sama, Petrus menyampaikan penjelasan awal dari penyidik soal dugaan motif tersangka. Ia menirukan keterangan bahwa kemarahan pelaku diduga dipicu oleh tindakan perundungan.
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena menurut penyidik tadi menjelaskan teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka,” tutur Petrus.
Petrus menambahkan, bentuk perundungan yang dimaksud masih didalami. Penyidik belum merinci siapa yang diduga melakukan, seperti apa bentuknya, serta kapan dan di mana peristiwa itu terjadi.
Ketua tim pengacara keluarga Bharatu Valdo, Ardy Mbalembout, menegaskan pihaknya tidak ingin menerima keterangan lisan tanpa dukungan bukti. Ia meminta rangkaian peristiwa pidana dijelaskan utuh sesuai kaidah 5W1H.
"Fokusnya adalah dugaan penganiayaan sampai mengakibatkan kematian itu. Bagaimana caranya? Teori hukum pidana kan 5W1H (what, where, when, who, why, how)," kata Ardy.
Ardy menyebut tim kuasa hukum belum diperlihatkan rekaman CCTV yang disebut dimiliki penyidik. Ia menilai penjelasan lisan belum cukup untuk memahami kejadian secara menyeluruh. "Belum, belum diperlihatkan. Kita tidak bisa melihat, bisa mendengar keterangan secara lisan, tapi kita sebagai penegak hukum, kita perlu melihat semua bukti-bukti itu," ujar Ardy saat ditanya apakah CCTV telah diperlihatkan kepada tim pengacara.
Ia meminta seluruh bukti perkara, termasuk rekaman CCTV dan hasil autopsi, diuji secara transparan. Tim kuasa hukum juga berencana menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan hukum dan mendorong keterbukaan penyidikan. "Kita juga akan buat surat kepada beliau, perlindungan hukum agar beliau mau mengintervensi kasus ini. Ya kan, memerintahkan ke penyidik bawahnya agar transparan," kata Ardy.
Dalam pertemuan itu, Petrus mengatakan penyidik menjelaskan sangkaan terhadap tersangka menggunakan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Terkait kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Petrus menyebut penyidik menjelaskan bahwa proses etik merupakan kewenangan Propam dan berjalan terpisah dari proses pidana. “PTDH-nya, ya karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan, pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” ujar Petrus.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377201/original/030665700_1792411517-IMG_0395.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377242/original/040251900_1792418779-IMG-20240603-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377227/original/011341300_1792415687-1001128098.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377206/original/027564300_1792412191-243251.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377175/original/025757200_1792409498-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_13.53.20.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377202/original/057909200_1792411519-IMG_0380.jpeg)