Eks Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal, Dimakamkan di Cikeas

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte meninggal pada Minggu (18/10). Keluarga menyiapkan pemakaman di TMPN Cikeas. Ini keterangan pengacaranya.

Muhamad Agil Aliansyah
Eks Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal, Dimakamkan di Cikeas
Mantan kadivhubinter polri napoleon bonaparte meninggal dunia.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10). Kabar ini dikonfirmasi oleh mantan kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, yang menyebut informasi diperolehnya dari pihak keluarga.

Putri membenarkan kabar tersebut saat dihubungi Liputan6.com. Ia menyatakan menerima informasi duka dari keluarga Napoleon.

"Ya mas benar," kata Putri saat dikonfirmasi Liputan6.com mengenai kabar wafatnya Napoleon, Minggu (18/10).

Prosesi Pemakaman di TMPN Cikeas

Putri menjelaskan saat ini ia sudah tidak lagi menjadi pengacara Napoleon, namun komunikasi dengan keluarga almarhum tetap terjalin. Ia mengaku belum mengetahui lokasi pasti Napoleon meninggal dunia, namun informasi yang diterimanya menyebut almarhum wafat karena sakit.

"Saya tidak lagi karena bapak sudah selesai kan prosesnya, tapi saya selalu berkomunikasi dengan bapak dan ibu dengan baik mas," ujar Putri.

Berdasarkan keterangan berita duka yang diterima Putri dari keluarga, upacara pemakaman dijadwalkan Senin (19/10) pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Inspektur upacara direncanakan dijabat Kadivhubinter Polri Irjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana.

Kabar duka itu juga disampaikan Putri lewat story Instagram @Putrimayarumanti. Ia bersama keluarga besar Law Firm Puri & Partner menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Putri turut mendoakan agar keluarga almarhum diberi ketenangan, kekuatan, dan ketabahan.

"Selamat jalan, Bapak Irjen Napoleon Bonaparte. Ya Allah, ampuni dosanya, terima amal ibadahnya, dan lapangkan kuburnya. Amin," tulis Putri dalam story Instagramnya dengan emotikon sedih, dikutip Liputan6.com.

Riwayat Kasus Hukum Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte sempat terseret kasus suap terkait red notice Djoko Tjandra pada 2020. Saat itu, Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang berstatus buron, diketahui dapat kembali masuk ke Indonesia. Ketika peristiwa terjadi, Napoleon menjabat Kadivhubinter Polri.

Pengadilan menyatakan Napoleon bersalah menerima suap sebesar US$370.000 dan SGD200.000 terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra. Pada 10 Maret 2021, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2021 sehingga putusan tetap berlaku.

Saat menjalani penahanan, Napoleon kembali berhadapan dengan proses hukum usai menganiaya Muhammad Kace di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021. Dalam perkara itu, ia dinyatakan melakukan penganiayaan, termasuk melumuri wajah Kace dengan kotoran manusia.

Pada 15 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Napoleon 5 bulan 15 hari penjara. Upaya hukum yang diajukan tidak mengubah putusan tersebut.

Ia kemudian keluar dari penjara melalui program pembebasan bersyarat pada 17 April 2023. Informasi ini dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 4 Agustus 2023.

Pembebasan bersyarat tidak menghapus seluruh kewajiban pidananya. Napoleon tetap wajib mengikuti ketentuan pembimbingan pemasyarakatan selama masa pembebasan bersyarat.

Setelah bebas bersyarat, Napoleon menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada 28 Agustus 2023 terkait perkara suap red notice. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan serta sanksi etik karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Napoleon menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Rekomendasi