Polisi Nyamar Sabu berhasil mengungkap peredaran narkotika di sebuah apartemen di Kota Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026). Petugas menyita total 3.599,7 gram sabu dan menangkap tiga orang dalam operasi yang berlangsung di The Bay Apartment.
Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi adanya kamar apartemen yang diduga kerap digunakan untuk menyimpan dan menyalahgunakan narkotika, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penyamaran.
"Petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian menyamar menjadi petugas cleaning service untuk melakukan operasi undercover. Setelah berpura-pura akan membersihkan kamar apartemen, petugas lain yang sudah bersiaga langsung melakukan penggerebekan," ujar Indik, Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi itu, petugas lebih dahulu mengamankan Tusep Saputra (36) di salah satu kamar di lantai 15. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah kunci kamar nomor 09 di lantai 17 yang berada dalam penguasaan Tusep; temuan itu digunakan untuk mengembangkan penyidikan ke kamar lain.
Tim kemudian mendatangi kamar nomor 07 di lantai 20 dan menangkap Agus Wahyudi (33).
"Dari hasil penggeledahan kamar tersebut, tim kami menemukan enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal sabu. Petugas juga menyita timbangan digital serta dua bungkus plastik klip kosong," ungkapnya.
Penyelidikan berlanjut ke kamar nomor 09 di lantai 17. Di sana polisi menemukan tiga paket besar kristal yang diduga sabu dan disembunyikan di bawah kasur.
Berdasarkan keterangan Tusep, kunci kamar itu diperoleh dari Ricky Fadilla (36). Polisi kemudian menangkap Ricky di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dan dari penggeledahan terhadapnya ditemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok.
"Tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan ini berperan sebagai pengedar," bebernya.
Dari rangkaian penggerebekan dan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Selain itu disita tiga unit telepon seluler serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
"Jila dinilai secara ekonomi barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 miliar," sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Mak'cik, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi. Ricky juga menyatakan telah dua kali menerima pengiriman dari orang tersebut dan mendapatkan imbalan sekitar Rp 50 juta untuk setiap pengiriman.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 20 tahun kurungan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374639/original/007882200_1792057891-1001764048.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374677/original/028650100_1792059394-IMG-20261015-WA0110.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374495/original/005279700_1792053374-1001763808.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374207/original/006610700_1792039914-Kondisi_Palangka_Raya_sebelum_dan_saat_dikepung_asap_kebakaran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374033/original/069514300_1792031438-IMG-20261015-WA0017.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374562/original/057528200_1792055134-Kota_Samarinda_dikepung_asap.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374503/original/000102100_1792053920-WhatsApp_Image_2026-10-15_at_15.26.13.jpeg)