Husniah Talenrang Lengser, Dharmawangsyah Jadi Plt Bupati Gowa

Untuk proses pemakzulan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa akan dilakukan di DPRD Gowa melalui rapat paripurna.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Husniah Talenrang Lengser, Dharmawangsyah Jadi Plt Bupati Gowa
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terima surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai bupati gowa. (merdeka.com/Ihwan Fajar).

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Selain itu, Gubernur Sulsel juga menerima surat penunjukan Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

"Saya sudah menerima suratnya dari Pak menteri (Mendagri). Pada prinsipnya, arahan Bapak Menteri (Tito Karnavian) untuk ditindaklanjuti pemberhentian (Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang)," ujar Andi kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (15/10).

Andi mengaku menerima SK Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Plt pada Rabu (14/10) malam.

"Saya baru terima tadi malam (Rabu) ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya," tutur dia.

Dengan adanya SK tersebut, Dharmawangsyah Muin bisa langsung bekerja sebagai Plt Bupati Gowa. Sementara untuk proses pemakzulan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa akan dilakukan di DPRD Gowa melalui rapat paripurna.

"Untuk proses (Rapat Paripurna pemberhentian Sitti Husniah Talenrang) di DPRD-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," kata Andi.

Andi mengingatkan kepada Dharmawangsyah Muin yang ditunjuk menjadi Plt Bupati Gowa untuk bekerja sesuai dengan aturan. Pasalnya, menjadi Plt Bupati Gowa memiliki kewenangan terbatas.

"Saya pernah plt (Gubernur Sulsel). Jadi ada beberapa (kebijakan) yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu," kata dia.

Andi mencontohkan terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia mengaku wewenang Plt Bupati sudah diatur di dalam Undang Undang.

"Nanti detailnya ada di undang-undang, (wewenang) plt bisa sejauh mana. Kalau tidak Permen atau apa gitu," ujar dia.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terima surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai bupati gowa. (merdeka.com/Ihwan Fajar).
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terima surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai bupati gowa. (merdeka.com/Ihwan Fajar).

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa mengungkapkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/10). Dengan keluarnya SK dari Kemendagri tersebut, Wakil Bupati Gowa Dharmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan SK pemberhentian Bupati Gowa sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Di saat bersamaan, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Plt Bupati Gowa.

"Kita baru terima SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) tertanggal hari ini (14 Oktober 2026) dalam bentuk pdf. Fisiknya (SK resmi) akan kita ambil di pemprov," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/10) malam.

Hasrul mengungkapkan nomor SK pemberhentian: 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026, yang mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.

Hasrul menegaskan prioritas DPRD Gowa saat ini memastikan pemerintahan tetap berjalan. Hasrul menegaskan pelayanan kepada masyarakat merupakan hal terpenting.

"Kami ingin memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib agar pelayanan publik tidak terganggu. Selain itu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Proses pemakzulan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berjalan panjang dan berawal dari DPRD yang membentuk Pansus Hak Angket. Pansus ini dibentuk untuk mendalami tiga dugaan pelanggaran berat yang diduga dilakukan Husniah.

Pertama, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP TA 2025. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan sepihak beasiswa doktoral Risqilla dan terakhir dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika serta sumpah janji jabatan.

Hasil angket itu berujung pada Hak Menyatakan Pendapat. Dalam paripurna 12 Agustus 2026, DPRD Gowa resmi mengusulkan pemberhentian Husniah.

Usulan itu kemudian diuji di Mahkamah Agung. Pada 1 Oktober 2026, MA dengan perkara Nomor 1 P/UP/2026 mengabulkan permohonan DPRD Gowa. DPRD lalu mengirim surat usulan pemberhentian ke Mendagri pada 5 Oktober 2026.

Lengsernya Husniah juga dibayangi kasus hukum. Pada 25 September 2026, Kortas Tipidkor Mabes Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan dan pungli pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Gowa.

Rekomendasi