Fakta di Balik Pemuda di Bondowoso Bikin Video Penistaan Alquran

Aksi yang direkam menggunakan telepon genggam itu kemudian tersebar di media sosial hingga memicu kemarahan masyarakat.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Fakta di Balik Pemuda di Bondowoso Bikin Video Penistaan Alquran
Pemuda di bondowoso menistakan alquran. (tangkapan layar video).

Iming-iming uang Rp 1 juta diduga menjadi alasan seorang pemuda asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, nekat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kitab suci Alquran. Aksi yang direkam menggunakan telepon genggam itu kemudian tersebar di media sosial hingga memicu kemarahan masyarakat.

Pemuda berinisial AS (24), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah menerima tantangan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Namun kepolisian belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersebut.

Kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain terlibat, termasuk kebenaran mengenai tawaran hadiah uang yang disebut-sebut menjadi pemicu tindakan AS.

Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan, alasan mengenai tantangan berhadiah Rp 1 juta itu baru sebatas keterangan tersangka yang masih memerlukan pembuktian.

"Selanjutnya sesuai dengan pengakuan daripada yang bersangkutan bahwa alibi yang bersangkutan mengaku bahwa disuruh oleh orang yang tidak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming uang Rp 1.000.000. Tapi ini masih kita dalami karena ini merupakan alibi yang bersangkutan untuk mencari kebenaran daripada pengakuan yang bersangkutan," kata Gede, Selasa (13/10).

 

Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah rekaman tindakan AS beredar dan menuai kecaman publik. Dalam video tersebut, AS terlihat memperlakukan Alquran secara tidak pantas dengan menempelkannya pada bagian intim tubuhnya.

Peredaran rekaman itu membuat warga resah hingga akhirnya persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Menerima laporan masyarakat, Polres Bondowoso segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang yang berada dalam video.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan keberadaan AS dan mengamankannya di rumah dalam waktu kurang dari setengah hari sejak penanganan laporan dilakukan.

"Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku. Pelaku berinisial AS yang berumur 24 tahun yang beralamat di daerah Warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," ujar Gede.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa video kontroversial tersebut dibuat AS seorang diri di kamar pribadinya.

Tidak ada orang lain yang membantu proses pengambilan gambar. AS diduga menyiapkan sendiri perangkat perekaman sekaligus melakukan tindakan yang kemudian menjadi sorotan masyarakat tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu yang bersangkutan merekam sendiri video tersebut,” ungkapnya.

Selain mengamankan AS, petugas juga mengumpulkan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan pembuatan rekaman.

Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam yang menyimpan video, seprai, serta pakaian dalam yang digunakan ketika peristiwa berlangsung.

"Adapun barang bukti yang kita amankan, di sini ada satu buah HP yang berisi rekaman video tersebut, sprei, di sini ada celana dalam," jelas Gede.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

"Tersangka dan sudah kami lakukan penahanan, yaitu dengan dugaan Pasal 301 ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 243 ayat 1 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda kategori 5 yaitu Rp500.000.000," terang Gede.

Di tengah munculnya reaksi keras masyarakat, kepolisian meminta semua pihak tidak terpancing emosi. Penanganan perkara dipastikan berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Gede mengingatkan bahwa kemarahan terhadap tindakan tersangka tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan ataupun tindakan melawan hukum.

"Kami juga berharap, dan menyampaikan kepada masyarakat, tokoh agama, begitu juga kelompok-kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan untuk mempercayakan kepada kami di sini untuk melaksanakan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Dan saya berharap untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang kira-kira melanggar hukum," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, Junaidi Mukti, menyambut baik kecepatan aparat dalam mengungkap kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah umat Islam tersebut.

Ia berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta, termasuk dugaan keterlibatan seseorang yang disebut menawarkan uang kepada tersangka.

Junaidi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap AS. Menurutnya, penyelesaian perkara harus tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Rekomendasi