Kepolisian menangkap seorang dosen berinisial HS (54) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. HS ditangkap setelah sebelumnya menjanjikan korban warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara bisa diterima kuliah di Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Makassar dan Jakarta.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Wawan Suryadinata mengatakan, Polda Sulsel melakukan backup Polres Tarakan untuk mengusut kasus penipuan dan penggelapan dilakukan HS terhadap seorang warga Kota Tarakan, Kaltara. Pelaku merupakan seorang dosen tersebut ditangkap di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
"Terduga pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 550 juta dengan modus menjanjikan anak korban inisial AN bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran di Makassar dan Jakarta," ujar Wawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10).
Wawan menjelaskan kronologi saat korban berinisial AN meminta bantuan kepada HS agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran di PTN Makassar. Pelaku menyanggupi dan menjanjikan anak korban bisa masuk kuliah di Fakultas Kedokteraan.
"Karena percaya, korban pun beberapa kali mentransfer uang ke pelaku. Korban berharap anaknya bisa kuliah di Fakultas Kedokteran," ujar Wawan.
Berdasarkan pengakuannya, HS mengaku beberapa kali menerima transferan uang dari AN mulai Rp 20 juta, kemudian Rp 30 juta, hingga pembayaran terakhir sebesar Rp 230 juta.
"Totalnya yang diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp 550 juta. Uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang mereka bicarakan," kata Wawan.
Wawan mengaku pelaku dua kali menjanjikan anak korban lulus masuk kuliah di Fakultas Kedokteran. Pertama, menjanjikan masuk di Fakultas Kedokteraan di Makassar.
"Karena yang pertama gagal, sehingga pelaku mengarahkan korban ke universitas di Jakarta," kata dia.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Guna pemeriksaan lanjutan, pelaku lalu diserahkan ke Polres Tarakan untuk dibawa dan diperiksa.