Kronologi Sopir Taksi Dibegal di Pamulang, Korban Ditusuk dan Coba Ditabrak

AA (21) ditangkap terkait begal sopir taksi online di Pamulang. Pelaku memakai akun perempuan, menusuk korban, lalu kabur dengan Toyota Calya.

Zahraa Devana
Oleh Zahraa Devana - Reporter
Kronologi Sopir Taksi Dibegal di Pamulang, Korban Ditusuk dan Coba Ditabrak
Barang bukti kasus pembegalan di pamulang tangerang selatan. (liputan6.com/Zahraa Devana).

Polisi menangkap AA (21) atas dugaan begal terhadap sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. Ia diduga menusuk korban dengan senjata tajam lalu membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban. Pelaku juga disebut sempat berupaya menabrak korban saat melarikan diri.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan korban menerima pesanan di perempatan Ciledug. Saat tiba, penumpang yang datang tidak sesuai pesanan karena seharusnya perempuan.

“Korban sempat menolak mengantar, tetapi pelaku memohon agar diantarkan ke kawasan Bambu Apus, Pamulang. Korban akhirnya bersedia mengantar pelaku,” ujar Abdul di Jakarta, Jumat (9/10).

Setibanya di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, pelaku turun dari mobil dengan alasan mengambil uang tunai untuk membayar perjalanan. Setelah kembali, pelaku diduga menusuk korban dan kabur dengan mobil tersebut. Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menyebut pelaku menggunakan akun taksi online atas nama perempuan dengan meminta seorang perempuan yang ditemuinya secara acak untuk memesan kendaraan; perempuan itu tidak mengenal pelaku.

Motif Begal dan Langkah Polisi

Reza menyebut motif pelaku berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.

“Untuk motifnya ekonomi,” kata Reza.

Menurut kronologi yang disampaikan Abdul, peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Reza menambahkan, mobil dan telepon genggam milik korban diduga hendak dijual oleh pelaku. Polisi menemukan mobil Toyota Calya berwarna hitam tersebut di wilayah Pandeglang, Banten, sebelum sempat terjual. Telepon genggam korban juga disebut menjadi sasaran penjualan.

“Betul mobilnya mau dijual. Handphone korban juga dijual. Untuk begal ini baru pertama kali,” ujar Reza.

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Laporan teregister dengan nomor LP/B/174/X/2026/SPKT/Polsek Pamulang/Polres Metro Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Oktober 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara, memintai keterangan korban dan saksi, serta menelusuri petunjuk dan ciri-ciri pelaku.

AA ditangkap pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi di Terminal Rangkasbitung, Muara, Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Banten. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berikut:

  • Satu unit ponsel Infinix Smart 7 berwarna biru milik korban
  • Satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam
  • Sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian
  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
  • Rekaman CCTV di lokasi

Kasus ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi