Modus Pelaku Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan

Polisi menangkap Safrizal atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Pejagalan. Ia ditangkap di pos RW. Ini keterangan polisi.

Zahraa Devana
Oleh Zahraa Devana - Reporter
Modus Pelaku Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan
Ilustrasi Polisi (Merdeka.com)

Polisi menangkap Safrizal, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus pelecehan seksual ini menimpa anak berkebutuhan khusus yang tinggal bertetangga dengan pelaku.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 20.06 WIB. Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim, kejadian bermula saat korban duduk di luar rumah.

Pelaku kemudian mengajak korban dan mengambil telepon seluler milik korban dengan alasan hendak menyimpannya, namun ponsel itu tidak dikembalikan.

Setelah itu, kekerasan seksual terjadi. Laporan korban diterima kepolisian dan penyelidikan dilakukan. Unit Reskrim kemudian mendapat informasi keberadaan Safrizal di Pos RW 12. Tim mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku, dan membawanya ke Polsek Metro Penjaringan.

"Pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Metro Penjaringan, kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kiki, Kamis (8/10/2026).

Sempat Diamuk Massa

Saat diamankan, Safrizal mengalami luka. Kiki membenarkan cedera tersebut terjadi setelah terduga pelaku diamuk massa, namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologinya.

"Iya (diamuk massa)," ujar Kiki.

Setelah pengamanan, polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku.

Safrizal beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Rekomendasi