Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan penghapusan aturan otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Langkah ini disiapkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan dan memperkuat daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan usulan tersebut berangkat dari masukan pemangku kepentingan. Ia menekankan adanya rekomendasi dari Dewan Pendidikan agar kebijakan tidak naik kelas diberlakukan kembali.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Menurut Abdul Mu'ti, rancangan kebijakan akan dieksekusi setelah memperoleh persetujuan penuh. Ia menilai praktik kepastian naik kelas bagi seluruh siswa selama ini menciptakan rasa aman semu dan tidak selaras dengan tujuan peningkatan kualitas belajar. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mengembalikan marwah sekolah sebagai institusi pembentuk kompetensi, bukan sekadar formalitas administrasi.
Di lapangan, rencana tersebut disambut positif oleh praktisi pendidikan. Sejumlah guru menilai aturan otomatis naik kelas selama ini mengurangi motivasi belajar, mematahkan daya juang, serta mengaburkan penghargaan terhadap usaha akademik siswa.
Selamet Habibi, Guru SMKN Tegalsari, menyebut fenomena krisis literasi dan minimnya kemampuan numerasi nyata terlihat di ruang kelas. Ia bahkan menemukan ada siswa SMK yang masih kesulitan membaca akibat rasa aman dari kepastian naik kelas.
"Siswa yang malas atau sering membolos merasa tidak memiliki beban karena menganggap rajin atau malas hasilnya tetap sama: naik kelas," kata Selamet, Kamis (8/10/2026).
Senada, Haris Budi Utomo, Guru SMKN 1 Banyuwangi, menilai otomatis naik kelas membuat motivasi belajar menurun dan menimbulkan ketidakadilan bagi siswa yang rajin karena apresiasi hasil akhirnya seragam.
"Tidak naik kelas adalah bagian dari proses belajar menerima konsekuensi," tambah Haris Budi Utomo.
Dukungan juga datang dari Rasuli, Guru MTs Arrabi Tamansuruh Banyuwangi, yang menilai penerapan kembali tidak naik kelas dapat membentuk karakter disiplin dan meningkatkan keterlibatan siswa dalam proses belajar.
"Semoga dengan diubahnya kebijakan ini bisa mendongrak kegiatan belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah," harap Rasuli.
Memasuki transisi menuju tahun ajaran 2027, para guru menekankan pentingnya petunjuk teknis (juknis) yang adil. Mereka berharap kriteria kenaikan kelas disesuaikan dengan kapasitas dan karakteristik siswa di masing-masing daerah agar penerapannya tepat sasaran.