Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (PPNS BBPOM) Makassar menangkap dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F (39) dan J (32) dalam kasus produksi dan peredaran skincare mengandung mercuri. Kedua tersangka bisa meracik skincare bermerkuri karena belajar dari YouTube.
"Mereka pelajari di YouTube. Nah, Learning by Doing atau Trial and Error. Coba-coba sendiri," kata Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan saat jumpa pers di Kantor BBPOM Makassar, Kamis (8/10).
Yosef mengatakan, skincare diproduksi tersangka dilakukan di rumah. Sehingga kondisi tersebut perlu dipertanyakan higienitasnya.
"Apalagi alat produksi yang digunakan oleh tersangka ini sangat sederhana seperti centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun," kata Yosef.
"Tentunya problemnya sudah pasti, tidak mengikuti kaidah-kaidah produksi skincare. Dan sekarang fakta pengujian itu sudah positif merkuri," imbuh dia.
Advertisement
Kronologi Pengungkapan Kasus
Yosef menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait produksi dan peredaran skincare berbahaya. Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti PPNS BBPOM Makassar bersama Polda Sulsel menggerebek rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
"Dalam operasi penindakan ini ditemukan produk kosmetik ilegal, berupa produk jadi 23 item sebanyak 4.009 pieces. Serta bahan baku produk, produk rumahan, kemasan, dan label produk dengan nilai ekonomi sekitar Rp400 juta," ujar Yosef.
Yosef mengungkapkan tersangka sempat menyamarkan skincare bermerkuri dengan produk yang sudah terdaftar di BPOM. Meski demikian, PPNS BBPOM Makassar tertap menemukan skincare tanpa memiliki izin edar.
"Jadi pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi," kata Yosef.
Yosef menuturkan sejumlah produk kosmetik mengandung bahan berbahaya disita yakni Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing (Facial wash, Toner, Day Cream, Night Cream), NF Beautycare (Facial wash, Toner, Day Cream, Night Cream, Serum).
"Terhadap bahan baku telah dilakukan pengujian di laboratorium BBPOM di Makassar dengan hasil positif mengandung Merkuri," tutur dia.
Yosef mengatakan, kedua tersangka mendapatkan omzet per pekan bisa mencapai Rp 50-100 juta. Yosef menyebut skincare diproduksi kedua tersangka beredar hingga Provinsi Kalimantan Timur.
"Tersangka J mengedarkan secara langsung ke sejumlah agen dan toko kosmetik di Provinsi Kalimantan Timur. Mereka bisa meraup omzet sebesar Rp 50-100 juta," kata dia.
Menurut Yosef, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 435 Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.