Dadan Hindayana Cs Segera Disidang dalam Kasus MBG

Hari ini, enam dari tujuh tersangka hadir langsung saat dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Dadan Hindayana Cs Segera Disidang dalam Kasus MBG
Dadan Hindaya Cs dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Enam dari tujuh tersangka hadir langsung di Kejari Jakarta Pusat, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dadan Hindayana cs segera disidang menyusul pelimpahan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pelimpahan dilakukan pada hari ini. "Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Anang Supriatna.

Selain Dadan, lima berkas tersangka lain yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat adalah Sony Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi; kemudian Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Brigadir Jenderal Polisi aktif sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (eks Kepala Biro Hukum dan Humas BGN), Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Glory Harimas (GHS) dari pihak swasta.

Anang juga menyebut berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap. "Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ucap Anang.

"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," imbuhnya.

Dadan Hindayana Cs di Pusaran Kasus MBG

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik mengungkap dugaan modus penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN meski dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Berikut tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG:

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
  • Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Rekomendasi