Kejagung Umumkan Sosok Pamen TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

Penetapan Pamen TNI tersebut sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2026.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Kejagung Umumkan Sosok Pamen TNI Tersangka Baru Korupsi MBG
Kejagung Sudah Tetapkan Anggota TNI Aktif sebagai Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Tersangka baru tersebut merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan Budi Utomo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2026.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. (Sudah) sejak Agustus),” ucap Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang menjelaskan, perkara yang melibatkan Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Budi Utomo saat ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

“Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil (Pidana Militer) dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” jelas Anang.

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” sambungnya.

 

TNI Terlibat Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap keterlibatan anggota TNI aktif dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Saat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut anggota TNI tersebut berinisial BU.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Karena berstatus sebagai anggota TNI aktif, proses hukum terhadap BU kemudian dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jampidmil.

“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut yaitu Saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer. Jadi perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” ujarnya.

Pada saat itu, Syarief menyatakan BU belum berstatus tersangka karena kewenangan penetapan tersangka terhadap anggota TNI aktif berada pada mekanisme yang melibatkan Jampidmil.

“Belum, belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” kata Syarief.

Syarief juga mengungkap pangkat BU saat itu. “Kolonel,” jelas dia.

Kini, Kejagung memastikan Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam perkara tersebut.

Rekomendasi