Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

JPU KPK menuntut Fadia Arafiq 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas perkara pengaturan proyek dan gratifikasi. Tuntutan dibacakan di Tipikor Semarang.

Nasrul Faiz
Oleh Nasrul Faiz - Reporter
Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Bupati non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq (Dok: Antara)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq pidana penjara lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi pada 2021 hingga 2026.

Selain pidana pokok, JPU juga meminta pengenaan denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang. Agenda persidangan dipimpin oleh JPU KPK Agus Subagya.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya.

Dalam uraian dakwaan, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada pengadaan tenaga alih daya tahun 2022 hingga 2026. PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Pada dakwaan kedua, JPU menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai total Rp 2,6 miliar. Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyebut perbuatan tersebut tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Uang Pengganti dan Hak Politik Fadia Arafiq

Penuntut umum juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar, sesuai nilai yang dinyatakan diterima terdakwa dari tindak pidana dimaksud.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana tambahan tersebut dimohonkan berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Menanggapi tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang memberi kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Rekomendasi