Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus- Reporter
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan puluhan ribu botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan, barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan dari beragam modus peredaran miras ilegal.

Sebagian kasusnya berasal dari pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT). 

Dok. Istimewa
istimewa

“Jadi kami memusnahkan sebanyak 36.199 botol MMEA tanpa pita cukai yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp600 juta,” tegas Dwijanto.

Dok. Istimewa
istimewa

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam menciptakan kesetaraan bagi pelaku industri cukai.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Khususnya yang mematuhi ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya serta memberikan efek jera bagi para pelaku. 

"Semoga pemusnahan ini mampu mencegah peredaran BKC ilegal di masyarakat, dan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana di bidang cukai ke depannya,"

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi

Merdeka.com

Rekomendasi