Pemerintah Resmi Umumkan WFH untuk ASN Tiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026

Kebijakan ini telah diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Pemerintah Resmi Umumkan WFH untuk ASN Tiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026
Pemerintah Resmi Umumkan WFH untuk ASN Tiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026 (Merdeka.com)

Pemerintah resmi memberlakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 besok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH tersebut nantinya berlaku satu hari dalam seminggu yaitu setiap Jumat.

Kebijakan ini telah diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Termasuk di dalam skema WFH yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, kemudian yang kedua efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50%," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).

Efisiensi Perjalanan Dinas

"Kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong menggunakan transformasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," sambungnya.

Kemudian, efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50%, dan luar negeri hingga 70%. Khusus untuk daerah ini, adanya imbauan penambahan jumlah hari durasi waktu dan cakupan daripada ruas jalan dalam Car Free Day. Hal ini disebutnya sesuai dengan karakter masing-masing dan ini akan diatur oleh SE dalam negeri.



Penerapan WFH Sektor Swasta dan Pendidikan

Kemudian, penerapan WFH bagi kantor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Peraturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini nantinya juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

"Yang C terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," paparnya.

Kemudian, sektor pendidikan ditegaskannya tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal, di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah 5 hari dalam seminggu dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya.

Sementara, untuk pendidikan tinggi semester IV ke atas nantinya menyesuaikan dengan surat edaran dari mendiktisaintek.

Rekomendasi