Dorong Mutu Advokat, Peradi Profesional Jadikan Perguruan Tinggi Mitra Terdepan

Bagi Peradi Profesional, perguruan tinggi memegang peranan krusial dalam mencetak advokat yang berkualitas.

Jonathan Pandapotan Purba
Dorong Mutu Advokat, Peradi Profesional Jadikan Perguruan Tinggi Mitra Terdepan
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar (Istimewa)

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional resmi menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini dirancang untuk mendongkrak mutu pendidikan calon advokat sekaligus memperluas jangkauan pendidikan profesi hukum di berbagai pelosok daerah.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menjelaskan bahwa kerja sama dengan UI merupakan pijakan awal dari agenda besar Peradi Profesional dalam membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Pemilihan UI sebagai mitra perdana didasari oleh rekam jejak dan peran sejarahnya yang kuat bagi bangsa.

"UI, Universitas Indonesia, dalam sejarah Republik ini menjadi universitas kebanggaan bangsa kita. Tokoh-tokoh UI ikut berjuang dalam memerdekakan kita," kata Harris di Jakarta, Jumat (2/10).

Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak berhenti di UI saja. "UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung," ujarnya.

Ke depan, jangkauan PKPA akan diperluas ke berbagai kota besar lain di luar Pulau Jawa. "Kita akan masuk ke kota-kota besar, Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Jogja, dan seluruh kota di Indonesia. Kita ingin perguruan tinggi menjadi mitra terdepan organisasi advokat," kata Harris.

Bagi Peradi Profesional, perguruan tinggi memegang peranan krusial dalam mencetak advokat yang berkualitas. "Bagi Peradi Profesional, perguruan tinggi itu adalah mitra terdepan. Organisasi advokat tanpa perguruan tinggi itu tidak ada artinya," tegasnya.

Penyelenggaraan PKPA bersama UI kali ini mencatatkan rekor tersendiri dengan menyerap 600 peserta. "Ini menjadi PKPA terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar, dengan 600 peserta," ujar Harris.

Tingginya antusiasme peserta menandakan besarnya kebutuhan akan pendidikan profesi hukum, sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk menjaga mutu pembelajaran. Harris menekankan bahwa PKPA tak boleh sebatas formalitas administratif, melainkan tempat pembentukan kompetensi dan karakter calon advokat.

Program ini diarahkan untuk merekrut calon advokat dengan standar yang lebih tinggi. "Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan," katanya.

Oleh karena itu, Peradi Profesional memfokuskan perhatian pada penguatan materi dan kualifikasi pengajar. "Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan," ujar Harris.

Materi pelatihan juga disesuaikan dengan dinamika regulasi terkini, mengingat banyaknya paket undang-undang baru yang disahkan tahun ini. "Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026," tuturnya.

Visi Jangka Panjang Pendidikan ProfesiHarris berharap sinergi dengan institusi akademik dapat berkembang lebih jauh menjadi program studi profesi advokat resmi di dalam kampus. "Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari Peradi Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi," katanya.

Sinergi antara pemahaman teori di perguruan tinggi dan praktik di lapangan dinilai sangat melengkapi. Selain pemahaman akademik, calon advokat dituntut menguasai praktek litigasi maupun non-litigasi serta menjunjung tinggi kode etik.

"Etika profesi, integritas, dan kemampuan mereka beracara," katanya.

Bekal menyeluruh ini sangat penting agar para advokat baru siap menjalankan amanah dan tanggung jawab profesinya saat melayani masyarakat.

Rekomendasi