Kemenag Tegaskan Penyaluran Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Delapan Ashnaf

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penyaluran zakat tidak diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Zakat wajib disalurkan sesuai syariat Islam kepada delapan golongan yang berhak menerima manfaatnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenag Tegaskan Penyaluran Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Delapan Ashnaf
Baitul Mal Aceh (BMA) telah menyalurkan zakat sebesar Rp3,19 miliar untuk 600 penderita penyakit kronis hingga September 2025. Penyaluran Zakat BMA ini sangat vital. (AntaraNews)

Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas menyatakan bahwa penyaluran zakat tidak akan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bahwa dana zakat disalurkan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menekankan bahwa tidak ada kebijakan zakat untuk MBG.

Thobib Al Asyhar memastikan bahwa seluruh proses penyaluran zakat akan dilakukan sesuai dengan kaidah syariat dan regulasi yang ada. Prioritas utama penyaluran zakat adalah kepada delapan golongan yang berhak menerima manfaatnya, atau yang dikenal dengan istilah ashnaf. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional.

Pernyataan Kemenag ini menggarisbawahi pentingnya menjaga amanah umat dalam pengelolaan zakat. Hak para mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat, adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60, yang secara spesifik menyebutkan delapan golongan penerima zakat.

Mengenal Delapan Golongan Penerima Zakat (Ashnaf)

Sesuai dengan syariat Islam yang termaktub dalam Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan-golongan ini menjadi fokus utama dalam setiap penyaluran dana zakat. Pemahaman mendalam mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori ini sangat penting untuk memastikan distribusi zakat yang tepat sasaran.

Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kemudian ada miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, amil adalah petugas yang ditetapkan untuk mengelola zakat sesuai ketentuan.

Golongan selanjutnya adalah muallaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan. Riqab merujuk pada hamba sahaya, sementara gharimin adalah orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya. Dua golongan terakhir adalah fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Dasar Hukum dan Prioritas Distribusi Zakat Nasional

Pengelolaan zakat di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini secara jelas mengatur bagaimana zakat harus didistribusikan. Pasal 25 UU tersebut menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Lebih lanjut, Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2011 menekankan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas. Prinsip-prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan menjadi pertimbangan utama dalam proses ini. Hal ini bertujuan agar manfaat zakat dapat dirasakan secara luas dan merata oleh mereka yang membutuhkan di seluruh wilayah.

Thobib Al Asyhar kembali menegaskan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, penyalurannya harus sesuai dengan ketentuan syariat demi menjaga kepercayaan masyarakat. Hak para mustahik selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana zakat.

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat

Kemenag memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses ini dilaksanakan melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari pemerintah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan contoh lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana zakat.

Lembaga-lembaga pengelola zakat ini diawasi dan diaudit secara berkala untuk memastikan akuntabilitasnya. Audit dilakukan baik oleh auditor internal maupun independen, sehingga masyarakat dapat yakin bahwa dana yang disalurkan dikelola dengan baik. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan zakat nasional.

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Baznas dan LAZ. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas penyaluran zakat. Dengan demikian, dana zakat dapat sampai kepada mustahik yang berhak dan memberikan manfaat maksimal sesuai tujuan syariat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi