Longsor Tambang di Cirebon Sebabkan Belasan Orang Tewas, Bahlil: Izinnya ke Gubernur

Bahlil mengklaim, tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi total buntut dari insiden tersebut.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Longsor Tambang di Cirebon Sebabkan Belasan Orang Tewas, Bahlil: Izinnya ke Gubernur
Longsor Tambang di Cirebon Sebabkan Belasan Orang Tewas, Bahlil: Izinnya ke Gubernur (Merdeka.com)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan meninjau lokasi longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

"Saya menyangkut tambang hari ini tim saya akan ke lokasi, saya akan ikut ke sana nanti besok atau lusa," kata Bahlil, kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6).

Dia menegaskan, tambang di Cirebon merupakan galian C. Sehingga, perihal izin dilimpahkan ke pemerintah daerah.

"Tapi yang jelas itu galian C, ini sesungguhnya izinnya kita limpahkan ke daerah, ke gubernur," ujar dia.

Kendati demikian, Bahlil mengklaim, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi total buntut dari insiden tersebut.

"Tapi dengan kondisi kayak begini tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total," imbuh Bahlil.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka insiden longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menyebabkan 19 orang tewas dan sejumlah lainnya masih dalam pencarian. Mereka adalah inisial AK dan AR.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap modus dari keduanya, yaitu tetap melakukan kegiatan tambang, tanpa mengindahkan keselamatan. Padahal sebelumnya telah ada surat peringatan.

Adapun surat pelarangan itu, dikatakan Hendra, dilayangkan kepada pihak tersangka dari Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah selaku pemegang izin tambang sebanyak 2 kali.

Pertama, pada pada 8 Januari 2025 berupa larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan lantaran tanpa persetujuan RKAB, dari kantor cabang Dinas ESDM VII Cirebon. Kemudian, pada 19 Maret 2025, berupa peringatan untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” kata Hendra, dalam keterangannya Minggu (1/6).

“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” imbuh dia.

Rekomendasi