VIDEO: Tok! Putusan Lengkap MK "Negara Harus Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta di RI"

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
VIDEO: Tok! Putusan Lengkap MK "Negara Harus Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta di RI"
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana 11 perkara uji formal dan material Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, dengan berbagai pemohon dari kalangan mahasiswa dan advokat. (Planet Merdeka)

Mahkamah Konstitusi memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5).

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Rekomendasi