Ini Poin-Poin Penting dalam RUU BUMN yang akan Disahkan, Tak Bisa Sembarangan Lagi Bikin Anak Usaha

Tidak ada hal khusus alasan penetapan RUU dibawa ke paripurna digelar pada akhir pekan.

Muhammad Genantan Saputra
Ini Poin-Poin Penting dalam RUU BUMN yang akan Disahkan, Tak Bisa Sembarangan Lagi Bikin Anak Usaha
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet paripurna bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. (Dok. Istimewa) (@ 2024 merdeka.com)

DPR akan mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (4/2).

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan, tidak ada hal khusus alasan penetapan RUU dibawa ke paripurna digelar pada akhir pekan.

"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," kata Dasco.

Landasan Membentuk Danantara

DPR Bahas Tim Pengawas dan Revisi UU Minerba
DPR RI menggelar rapat paripurna membahas pembentukan Timwas untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bencana alam, serta mengusulkan revisi UU Minerba, guna meningkatkan perlindungan PMI dan pengawasan penanganan bencana. © 2025 Antaranews

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin penting yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut.

Di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick Thohir dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1).

Poin-Poin Penting

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Saat Sidang Kabinet Paripurna
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Saat Sidang Kabinet Paripurna Instagram/Presiden Republik Indonesia

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN:

• Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

• Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

• Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

• Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

• Penegasan terkait aset BUMN.

• Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

• Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

Anak Usaha Tak Bisa Sembarangan Lagi

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Saat Sidang Kabinet Paripurna
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Saat Sidang Kabinet Paripurna Instagram/Presiden Republik Indonesia

• Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

• Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

• Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikanmanfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

• Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

• Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Rekomendasi