Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Ipda MKS sebagai tersangka atas kasus persetubuhan di bawah umur inisial RI (16). Penetapan ini dilakukan sejak Sabtu (3/6) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Joko Wienartono mengatakan, saat ini Ipda MKS tengah menjalani proses serta proses etik. Karena, keduanya berjalan bersamaan.
"(sidang etik Ipda MKS) Proses pidana dan etik dilakukan bersamaan," kata Joko saat dihubungi, Senin (5/6).
Ia menegaskan, untuk proses sidang etik terhadap Ipda MKS berjalan bersamaan dengan proses pidana yang juga dihadapinya.
"(Sidang etik) Untuk prosesnya ya berjalan bersamaan," tegasnya.
Advertisement
Tangkap Dua Tersangka di Kalimantan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menangkap dua orang tersangka kasus persetubuhan di bawah umur inisial RI (15). Kedua tersangka ditangkap polisi di Pulau Kalimantan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Joko Wienarto membenarkan terkait penangkapan dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo). Joko mengaku kedua tersangka ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Jadi total yang sudah ditahan saat ini sembilang orang tersangka. Satu masih masih buron," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6).
Meski demikian, Joko tak mengungkapkan identitas dua tersangka yang baru ditangkap. Ia hanya menyebutkan dua dari tiga orang yang baru ditangkap, sebelumnya masuk daftar pencarian orang.
"Para tersangka ditahan di Rutan Polda," kata dia.
Advertisement
Ipda MKS Tersangka dan Ditahan
Selain itu, Polda Sulteng juga telah menetapkan seorang polisi inisial Inspektur Dua (Ipda) MKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Ipda MKS sejak Sabtu (3/6).
"Sesuai pernyataan Bapak Kapolda, oknum brimob sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia ditahan di Rutan Polda sulteng," ucapnya.
Polda Sulteng mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) oleh 11 orang. Polisi juga masih memeriksa anggota Polri inisial Inspektur Dua MKS (sebelumnya ditulis HST) diduga terlibat dalam kasus tersebut.