Viral Seret Ibu-Ibu di Depok, Dua Penjambret Ditangkap

Polisi menangkap dua penjambret yang viral menyeret seorang ibu bernama Shofiyah di Depok. Kedua pelaku diringkus tim gabungan Polsek Beji dan Polres Depok tadi malam.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Viral Seret Ibu-Ibu di Depok, Dua Penjambret Ditangkap
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Polisi menangkap dua penjambret yang viral menyeret seorang ibu bernama Shofiyah di Depok. Kedua pelaku diringkus tim gabungan Polsek Beji dan Polres Depok tadi malam.

"Pelaku sudah diamankan. Sekarang sedang diperiksa penyidik," kata Kapolsek Beji Kompol Sutirto, Selasa (30/5).

Penjambretan terjadi pada Minggu (28/5) siang pukul 14.30 WIB. Pelaku mengendarai motor Honda Scoopy putih B 6268 ZRD dan mengenakan jaket ojek online.

"Barang bukti yang kita sita itu adalah pada saat di mana pelaku melakukan aksi percobaan perampasan tas milik seorang ibu-ibu di pinggir jalan," jelasnya.

Penjambretan ini terjadi di Jalan Ahmad Dahlan, Beji, Depok, Minggu (28/5) pukul 14.30 WIB. Peristiwa ini viral di sosial media. Dalam rekaman CCTV terlihat korban sedang mengobrol dan kemudian datang pelaku mengendarai motor. Korban mengalami luka karena terseret pelaku yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

"Ibu dijambret namun tidak ada kerugian, tidak berhasil. Tas yang ditarik pelaku tidak berhasil diambil," kata Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Sukirno.

Kendati tas korban tidak berhasil diambil, Namun korban mengalami luka akibat terseret motor pelaku. Korban terjatuh dan luka lebam di pelipis dan lecet di tangan. "Korban luka terjatuh di pelipis lebam dan tangan lecet," ungkapnya.

Pencurian Kotak Amal di Bogor

Sementara seorang pencuri kotak amal milik Masjid Jamie Nurul Huda Al-Manan di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ditangkap warga, Senin (29/5).

Kapolsek Jonggol Kompol Asep Fajar menjelaskan, saat beraksi pelaku RA (25) masuk ke masjid lewat jendela, lalu mendobrak pintu ruang penyimpanan kotak amal, kemudian mengambilnya.

"Jadi ketahuan oleh warga, kemudian dibawa ke Polsek Jonggol," jelas Asep, Selasa (30/5).

Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Jonggol. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi