Polres Pekalongan meringkus tiga pelaku pembuat petasan yang menewaskan seorang anak serta lima anak lainnya luka-luka akibat terkena ledakan. Enam anak ini saat meletupkan mercon di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
"Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka. Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan tersebut," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (1/5).
Dari keterangan para tersangka, mereka membuat petasan dengan bahan yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Mereka ini buat petasan menggunakan bahan-bahan mulai dari paku, krikil, aluminium powder, belerang hingga, KCL03 (pupuk)," ungkapnya.
Advertisement
Ketiga tersangka yaitu M Saiful Bakhri (20) warga Dukuh Kembangan Kidul RT 10, RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap. Lalu, Nanang Alfayet (24), Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Terakhir, Ahmad Idris (24) Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal. Kemudian, serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, lalu bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan lainnya.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.