Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengajak umat muslim membayar zakat fitrah di bulan Suci Ramadan.
Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai selalu berubah-ubah setiap tahunnya karena adanya pergerakan nilai mata uang dan perubahan harga makanan pokok.
Khaliq menjelaskan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan umat muslim menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat Idulfitri. Bahkan menurut dia, bayi yang baru lahir sebelum azan maghrib atau pada tanggal 1 syawal juga wajib membayar zakat fitrah, orangtua atau wali menanggung zakatnya.
Sedangkan, orang yang sedang sakit dan tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan untuk membayarkan zakat.
"Kewajiban membayar zakat fitrah merupakan Rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan di bulan Ramadan, dan dibayarkan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat id," kata Khaliq mengutip Hadist HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam keterangannya, Kamis (20/4).
Advertisement
Nilai Zakat Fitrah
Dia mengatakan, makanan pokok untuk zakat fitrah sama dengan jenis pangan yang biasa dikonsumsi secara umum. Bahkan, pada zaman Nabi Muhammad SAW, umat muslim membayar zakat fitrah dengan gandum ataupun kurma, sebagai makanan pokok saat itu.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, Rasululah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idulfitri.
"Masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, sebagaimana ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran beras atau makanan pokok di Indonesia seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, maka senilai harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat," ujar dia.
Advertisement
Penerima Zakat Fitrah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nilai uang zakat fitrah bervariasi di setiap daerah pada kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000. Untuk pembayaran dilakukan dengan datang langsung ke masjid atau musala yang menerima.
Sementara, penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu orang fakir, orang miskin, orang yang berutang (tak mampu bayar), amil (pengurus zakat), riqab (budak yang ingin memerdekakan dirinya), mualaf.
Sabilillah (orang berjuang bagi kepentingan Islam), dan ibnu sabil (orang kehabisan biaya saat perjalanan jauh). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah 60.
Menurutnya, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin, menjelaskan tiga hakikat makna dan tujuan dari kewajiban berzakat. Pertama, mengeluarkan zakat mampu menjadi wujud totalitas kecintaan kita kepada Allah SWT. Zakat akan semakin menyempurnakan keimanan dan menguatkan bahwa Dia-lah satu-satunya yang berhak untuk disembah.
Kedua, zakat sebagai ikhtiar untuk membersihkan diri dari berbagai sifat negatif khususnya sifat kikir atau pelit. Sifat buruk ini bisa diobati dengan membiasakan diri membantu orang lain dengan harta yang kita miliki, khususnya melalui zakat.
Ketiga, zakat pada hakikatnya adalah sebagai wujud syukur atas nikmat dari Allah SWT. Lebih dari itu, zakat bukan sebatas bentuk syukur. Tetapi juga wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap orang lain khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Manfaat zakat fitrah bagi umat muslim disebutnya sangat banyak, antara lain dapat menyempurnakan keimanan, bukti ketaatan kepada Allah SWT, dapat membersihkan jiwa dan harta, serta dapat menenangkan hati.
Selain itu juga dapat menjadi salah satu tiket menuju surga, menjadi pelindung di hari akhir, dapat membentengi diri dari segala bencana, serta sebagai sarana pengendalian diri dan mengembangkan keadilan dan solidaritas sosial.
"Oleh karena itu, mari tunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan ini untuk mewujudkan kesalehan pribadi dan juga kesalehan sosial kita," pungkasnya.