Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara para tersangka mempermainkan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permainan dilakukan oleh orang-orang keuangan di Kementerian ESDM.
"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Menurut Asep, para bagian keuangan di Kementerian ESDM menemukan ada kelebihan uang. Kemudian mereka memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut.
"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," kata dia.
Asep mengatakan, di dalam slip gaji, mereka memanipulasinya agak terlihat seperti ketidaksengajaan. Meski demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.
"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp50 juta," kata Asep.
Advertisement
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 27 Maret 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut dalam penggeledahan jajarannya menemukan sejumlah uang.
"Kita menemukan tidak mengamankan, itu sedang didalami kaitannya dengan perkara ini? Bukan mata uang asing, rupiah," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Asep menyebut jumlah uang masih dalam proses penghitungan. Namun diduga jumlahnya miliaran rupiah.
"Belum dihitung sampai saat ini tapi kalau perkiraan sekitar (miliaran) itu," kata dia.
Advertisement
Temukan Bukti
Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bukti ditemukan usai tim penyidik menggeledah dua lokasi berkaitan kasus ini, yakni kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023. Bukti yang ditemukan antara lain yakni dokumen yang berkaitan dengan perkara.
"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Firi dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Setelah dianalisis, pihaknya akan mengajukan surat penyitaan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
Advertisement
Penggunaan Uang Hasil Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Ali tak merinci terkait proses pemerikaaan di KPK. Saat ditanya mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Selain itu, Ali juga menyinggung Kementerian Keuangan dalam kasus ini.
"Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.
KPK membuka penyidikan baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Ali mengatakan, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena pihaknya telah memiliki setidaknya dua alat bukti. Atas dasar itu, Ali mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Berdasarkan informasi, tersangka dalam kasus ini sebanyak 10 orang. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas detail para tersangka.
Ali mengatakan, pengumuman nama tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Namun demikian, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.