Gelar Perkara Korupsi BTS, Kejagung Bakal Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi enggan membeberkan isi materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Johnny G Plate. Hanya saja, gelar perkara yang dilakukan akan turut menentukan status Menkominfo itu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Gelar Perkara Korupsi BTS, Kejagung Bakal Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate
Jhonny G Plate Diperiksa Kejagung. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan kedua Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) di kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Dia enggan membeberkan isi materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Johnny G Plate. Hanya saja, gelar perkara yang dilakukan akan turut menentukan status Menkominfo itu.

“Gelar perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga posisi JP,” jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kelar melakukan pemeriksaan kedua terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Johnny menolak menerima pertanyaan dari awak media perihal pemeriksaannya di Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” jelas dia.

“Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga dengan sangat menyesal bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena menyangkut proses hukum yang masih panjang,” sambung Johnny.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Rekomendasi