Disanksi Demosi Satu Tahun, Bharada Richard Eliezer Dipindahtugas ke Yanma Polri

Hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutuskan Bharada E untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Disanksi Demosi Satu Tahun, Bharada Richard Eliezer Dipindahtugas ke Yanma Polri
Bharada Richard Eliezer Menjalani Sidang Etik. Nur Habibie

Bharada Richard Eliezer selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hasilnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2).

Hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutuskan Bharada E untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," sambungnya.

Selama dijatahui sanksi demosi ini, dia dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Sebelumnya, anak buah Ferdy Sambo ini bertugas di satuan Brimob Polri.

Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Bharada E.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Rekomendasi