Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam persidangan, hakim memutuskan vonis 20 tahun penjara.
Beberapa hal memberatkan menurut penilaian hakim salah satunya Putri tidak mau mengakui kesalahan dan selalu memposisikan sebagai korban. Termasuk telah merusak masa depan banyak anggota Polri.
Baca Juga
Potret Istri Ferdy Sambo Ibadah Natal di Lapas IIA Tangerang, Maknai Hiasan Sayur dan Buah
Sementara, tidak ada hal meringankan untuk Putri. Usai pembacaan putusan, pengunjung sidang lantas riuh menyoraki Putri. Salah satunya ada yang berteriak, "mantaap!".