Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara. Tuntutan ini terkait perkara mengahalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan tiga tahun penjara terhadap Agus ini berdasarkan adanya beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Berikut hal yang memberatkan terdakwa:
1.Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya, dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
2. Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
3. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri.
Dalam tuntutannya itu, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Agus Nurpatria.
"Hal hal yang meringankan. Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela," kata JPU.
Selain itu, ia juga dianggap bersikap sopan selama dalam persidangan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.
Advertisement
Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara. Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesar Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.