Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dan Direktur Asian Air One, sebagai tersangka. Keduanya diduga 'bermain' dalam pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tahun anggaran 2015 yang nilainya mencapai Rp43 miliar.
"Ada dua tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni, Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/10).
Adapun peran kedua tersangka yakni tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan. Melainkan, sudah menentukan pemenang dari pekerjaan tersebut.
"Peran tersangka, khususnya Johannes Rettop, sejak awal sudah mengatur paket pekerjaannya, sehingga muncul beberapa temuan yang tidak dilakukan lelang. Maka pada prinsipnya telah melakukan perlawanan perbuatan melawan hukum. Dan tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," ucap Aguwani.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara diperkirakan Rp43 miliar. Terkait kasus ini, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, tidak ditahan.
"Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," tuturnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
"Penyidik Kejati Papua, diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkara pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015," pungkasnya.