Terdakwa Putri Candrawathi siap melawan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri melakukan perlawanan terhadap tuntutan JPU dengan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rabu (25/1) pekan depan.
Hal itu dikatakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso usai pembacaan tuntutan JPU. Hakim Wahyu semula memberikan waktu kepada Putri Candrawathi berkonsultasi kepada penasihat hukum atas tuntutan diberikan JPU.
Putri kemudian menyerahkan kepada penasihat hukum atas tuntutan diberikan JPU. Penasihat hukum Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan diberikan JPU.
"Baik terima kasih yang mulia majelis hakim untuk menanggapi tuntutan dari saudara Jaksa Penuntut Umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hakim Wahyu kemudian memberikan waktu kepada kubu Putri menyusun pleidoi tersebut selama satu minggu dan dibacakan pada Rabu (15/1) pekan depan.
"Kami berikan waktu satu minggu pada hari Rabu yang akan datang dan kami juga memberikan kepada penasihat hukum waktu bagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti yang saudara mau dijelaskan," kata Hakim Wahyu.
Kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah kemudian meminta hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim.
"Pada saudara penasihat hukum sebagaimana kami berikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa yang lain adalah satu minggu jadi kemi berikan waktu kepada sodara satu minggu," jawab Hakim Wahyu.
Advertisement
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan tetap ditahana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).