Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membolehkan kegiatan perayaan malam pergantian tahun bagi warganya hingga pukul 02.00 WIB. Meski mengizinkan pesta kembang api, mereka melarang warga membakar petasan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan kegiatan perayaan malam tahun baru diizinkan setelah sempat dilarang selama dua tahun saat Pandemi Covid-19 memuncak di tahun 2020/2021. Dia menegaskan, kegiatan perayaan malam tahun baru hanya diizinkan hingga pukul 02.00 dini hari.
"Paling lama sampai jam 02.00 pagi harus sudah selesai," terang Benyamin, Jumat (23/12).
Dia mengingatkan warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama menggelar perayaan malam pergantian tahun. Sebab, akhir tahun ini Kota Tangsel, juga dalam status level 1 PPKM.
"Kemudian juga kapasitas ruang, itu nanti disesuaikan karena basisnya harus izin dari setiap penyelenggara di hotel atau tempat tertentu yang mengadakan keramaian tahun baru khususnya. Kalau Natal saya kira tidak ada permasalahan," ungkap dia.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, tertera pelarangan membakar petasan saat Natal dan tahun baru 2023.