Komisi III DPR RI berencana mengklasifikasi ulang ganja dari narkotika golongan I menjadi II atau III dengan merevisi Undang-Undang tentang Narkotika. Tujuannya, untuk membuat ganja menjadi legal dari sisi medis atau kesehatan.
Rencana menurunkan ganja dari narkotika golongan I itu muncul usai Komisi III melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Santi Warastuti di Ruang Banggar DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Santi adalah seorang wanita yang memperjuangkan pelegalan ganja medis untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy.
"Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan Undang-Undang Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Meksi berencana menurunkan ganja dari golongan I, Desmond menegaskan, dalam perumusannya tetap akan ada pasal-pasal untuk membatasi dan bersifat sebagai pengawasan.
"Tadi dalam rapat juga akan dibentuk tiga lembaga, yaitu Menteri Kesehatan, BNN dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu lihat," kata politisi Gerindra ini.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380415/original/028870400_1792683382-IMG-20261022-WA0145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380414/original/032503300_1792683116-IMG-20261022-WA0100.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380374/original/098843200_1792676955-1300285.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380373/original/086316700_1792676460-1792557082-1072x892.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380403/original/066782700_1792681480-IMG_20261022_211542_060.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380290/original/011228600_1792665749-1298887.jpg)