VIDEO: Sederet Alasan Anwar Usman Diputuskan Harus Mundur dari Jabatan Ketua MK

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut, usai dikabulkannya judicial review atas Pasal 87 huruf a UU MK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Tim Merdeka
Oleh Tim Merdeka - Reporter
VIDEO: Sederet Alasan Anwar Usman Diputuskan Harus Mundur dari Jabatan Ketua MK
© 2026 Liputan6.com/Fandi Ahmad

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Wakil Ketua Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut, usai dikabulkannya judicial review atas Pasal 87 huruf a UU MK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam judicial review yang diajukan Priyanto turut menyoal terkait aturan posisi ketua MK yang bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

Rekomendasi