Pemecatan dokter Terawan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berbuntut wacana merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran. Usulan merevisi dua Undang-Undang itu dilontarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.
Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. Dia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.
Yasonna menyarankan, IDI sebaiknya fokus melakukan penguatan dan perbaikan dokter-dokter di Indonesia. Politisi PDIP ini mencontohkan, banyak orang lebih memilih berobat di keluar negeri seperti Singapura daripada di dalam negeri.
Selain itu, banyak dokter Indonesia yang lulusan luar negeri sulit mendapatkan izin praktek. Karenanya, IDI diminta fokus sumber daya manusia dalam negeri di bidang kedokteran bisa diperbaiki dan dilakukan penguatan.
"Seharusnya IDI lebih melihat begitu sehingga SDM anak anak indonesia yang sekolah di luar itu bisa cepat diangkat, tidak ada halangan dalam persoalan profesi. Anyway nanti akan kita lihat mendalam," tutup Yasonna.
“Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
Advertisement
DPR Nilai UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran Perlu Direvisi
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengakui di internal komisi menguat wacana untuk revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Namun wacana revisi undang-undang terkait kedokteran itu belum secara resmi menjadi sikap komisi.
"Karena ini wacana ini sudah demikian masuk di berbagai lini kehidupan sosial dan kehidupan publik kita tentu kami harus segera menganalisa ini dengan dengan tepat sekali lagi apapun masalahnya pasti ada solusi di kemudiannya," ujar Melki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
Selain itu, perlu juga mendengar keterangan Terawan serta IDI terkait konflik pemecatan. Pandangan pakar kesehatan diperlukan juga untuk membicarakan masalah sistem yang saat ini masih berlaku.
Untuk itu, Komisi IX DPR akan menjadwalkan kembali rapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada pekan depan. Rapat Komisi IX sebelumnya batal karena IDI tidak hadir. DPR mengundang IDI salah satu agendanya adalah untuk membahas masalah pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Rapat dengan IDI ini akan kita atur minggu depan, minggu depan akan kita undang lagi teman-teman IDI untuk bisa rapat di Komisi IX," kata Melki.
Menurut politikus Golkar ini, rapat itu bisa dijadwalkan antara Senin, Selasa, atau Rabu pekan depan. Komisi IX berharap dengan digelarnya rapat dengan IDI bisa menemukan solusi mengenai konflik dengan Terawan.
Melki berharap, dengan duduk bersama bisa dicarikan solusi terbaik. Supaya kegaduhan antara IDI dan Terawan tidak berkepanjangan.
"Ini mesti kita duduk bersama dalam forum yang memang bisa mengambil keputusan. Dan juga kemudian keputusan itu diharapkan agar menyudahi kondisi kegaduhan ini," pungkasnya.
Advertisement
Menkes Budi Mediasi IDI dengan Dokter Terawan
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memediasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Upaya mediasi itu ditempuh Kementerian Kesehatan terkait pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI. Budi mengatakan, Kemenkes telah memanggil Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI.
"Jadi saya memanggil semua, sudah bertemu dengan KKI dengan IDI, sudah ketemu dengan Kemenkes," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).
Namun, Kementerian Kesehatan belum menemui Terawan. Pada kesempatan berikutnya, Kemenkes akan memanggil Terawan. "Nanti rencana saya mau ketemu dengan dr Terawan," kata Budi.
Kemenkes turun tangan lantaran tidak ingin perdebatan antara IDI dan Terawan diperpanjang. Budi mengatakan, bakal habis energi untuk melayani masyarakat. Sebaiknya perseteruan IDI dan Terawan segera diakhiri.
"Memang bukan wewenang peran Kemenkes di sini lebih memediasi. Ini kan masalah internal organisasi. Tapi seenggaknya kita mengimbau agar kita dipakai untuk energi yang lebih produktif," kata Budi.
Advertisement
MKEK IDI Ungkap Alasan Pecat Dokter Terawan
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) membeberkan alasan pemecatan terawan dari keanggotaan IDI. Menurut Ketua MKEK IDI dr Djoko Widyarto, pemecatan dokter Terawan melihat beberapa pertimbangan salah satunya terkait kode etik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam landasan hukum tersebut, menurut Djoko, bukan hanya mengatur bagaimana profesi dokter dituntut untuk memiliki keahlian, pengetahuan. Kode etik pun wajib dipegang teguh oleh setiap dokter.
Namun, tentang kode etik ini, disampaikan Djoko, tidak dilakukan oleh dr Terawan Agus Putranto yang notabene mantan Menteri Kesehatan. Poin ini yang kemudian menjadi satu dari beberapa pertimbangan MKEK memecat Terawan dari keanggotaan IDI.
"Pertimbangannya cukup banyak, itu yang harus dipahami bersama, apa yang dilakukan muktamar kemarin itu tidak serta merta, telah melalui proses panjang," kata Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3).
Djoko menuturkan, merujuk pada Undang-Undang Praktik Kedokteran, bahwa kode etik yang termaktub dal aturan hukum tersebut tidak hanya berlaku pada dokter di Indonesia. Dokter asing pun dikatakan Djoko, wajib menaati aturan tersebut.
Kode etik kedokteran Indonesia kemudian disahkan di tahun 2012, dan saat ini sedang proses penyusunan draft revisi. Dari sederet aturan yang disampaikan Djoko, Terawan tidak pernah menunjukan etika baik saat MKEK meminta klarifikasi atas tindakan Terawan. Namun, tidak disebutkan kasus atau tindakan yang menjadi dasar MKEK memanggil Terawan.
"Untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin akan ada pemberian pemberatan," ungkapnya.
Pemberian sanksi berat pun tidak dijatuhkan hanya dalam kurun singkat. Teguran dan pemanggilan terus ditujukan kepada Terawan.
Hanya saja, Terawan dinilai tak ada itikad baik atas segala pelanggaran yang dinilai MKEK sangat berat, maka keputusan pemecatan yang disampaikan dalam Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022.
Advertisement
Reaksi Terawan
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto buka suara soal pemecatannya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Meski dicoret dari IDI, Terawan mengaku bangga berhimpun di organisasi itu.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata mantan Tenaga Ahli (TA) Terawan, Andi dalam keterangannya, Senin (28/3).
Bagi terawan, IDI bagaikan rumah keduanya. Menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19, kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lain lain ikut terganggu," ujarnya.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasannya dalam setiap langkah. Ia membaktikan hidupnya demi kemanusiaan.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Andi menirukan Terawan.