Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Jatim, Polisi Beberkan Peran Eks Pesepak Bola Nasional

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim. Selain itu, penyidik juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Jatim, Polisi Beberkan Peran Eks Pesepak Bola Nasional
©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim. Selain itu, penyidik juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni: Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) ialah Heri Pras (33).

"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3).

Imbalan Rp70 Juta

Dimas meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim "dikondisikan" dengan imbalan Rp70 juta.

Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.

Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK, pemain Gresik Putra.

"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS. Apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," katanya.

Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Maksud pertemuan itu mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.

Dilaporkan ke Komdis

Praktik pengaturan skor ini akhirnya terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan barang bukti.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo, yang merupakan mantan pesepak bola nasional, sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Bambang Suryo Cs Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.

Rekomendasi