Siswi SMA di Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan Tukang Ojek

Kasus ini kemudian dilaporkan ibu korban, Y (45) ke Polsek Kelapa Lima, Rabu (29/12). Korban saat ini hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sekitar bulan Agustus 2021 lalu, di rumah pelaku di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Siswi SMA di Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan Tukang Ojek
Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. NGA (17), warga Kota Kupang mengaku dihamili Patniel alias Adi Mama (24), warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus ini kemudian dilaporkan ibu korban, Y (45) ke Polsek Kelapa Lima, Rabu (29/12). Korban saat ini hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sekitar bulan Agustus 2021 lalu, di rumah pelaku di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Awalnya Y, ibu kandung korban merasa curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya, Sabtu (25/12) lalu. Sang ibu kemudian menanyakan anaknya terkait perubahan bentuk tubuh korban.

Korban yang awalnya menyembunyikan kehamilannya terpaksa jujur bercerita apa yang dia alami. Korban berterus terang kalau sekitar bulan Agustus 2021, pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui pesan singkat WhatsApp.

Keesokan harinya sekitar pukul 15.00 Wita, korban datang menemui pelaku di rumahnya. Kebetulan pelaku dan korban sudah beberapa bulan belakangan menjalin hubungan pacaran.

Begitu korban datang ke rumahnya, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri yang sah. Awalnya korban menolak karena korban masih di bawah umur dan masih sekolah.

Namun pelaku tetap memaksa dan meyakinkan kalau akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dari hubungan tersebut. Korban pun menerima permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan. Akibat hubungan badan di luar pernikahan ini, korban hamil dengan usia janin dalam kandungan empat bulan.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini ke Polsek Kelapa Lima sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/XII/ 2021/Sektor Kelapa Lima.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan kasus ini dengan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, untuk dilakukan visum dan selanjutnya diperiksa penyidik PPA Polsek Kelapa Lima.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Indra Kurniawan polisi mengamankan pelaku, dan langsung diproses di Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diperoleh informasi kalau korban dan pelaku sudah menjalin hubungan pacaran selama delapan bulan yang lalu.

Rekomendasi