Mulai Stabil, Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Tuntut Pelaku Segera Disanksi

Saat mewawancarai MS, dirinya menceritakan kronologi kejadian yang dialami secara stabil dan konsisten. Sesekali, MS menghentikan ceritanya lantaran traumanya kembali muncul.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Mulai Stabil, Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Tuntut Pelaku Segera Disanksi
Perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Psikis MS, korban pelecehan seksual diduga dilakukan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlahan mulai stabil. MS tetap menuntut keadilan atas kejadian yang membuatnya trauma.

Ketua tim investigasi KPI Pusat, Dian Kartikasari bercerita, keadilan yang diharapkan MS yaitu pendampingan psikis. Pihaknya juga berharap terduga pelaku mendapat sanksi sesuai koridor hukum.

"Ya dia meminta haknya dipenuhi dibantu untuk pulih, dibantu bisa bekerja kembali, pelakunya mendapat sanksi," ucap Dian, Selasa (30/11).

Pihaknya mengungkapkan, saat mewawancarai MS, dirinya menceritakan kronologi kejadian yang dialami secara stabil dan konsisten. Sesekali, MS menghentikan ceritanya lantaran traumanya kembali muncul.

"Artinya dia tidak bohong, begitu," ucapnya.

Berdasarkan saran psikiater yang memandapingi, MS dianjurkan melakukan banyak aktivitas setiap hari. Sebagai peralihan rasa stres yang terpendam dalam batin.

Kepada Dian, MS mengaku tidak mudah melakukan anjuran psikiater tersebut. Melamun, kerap dilakukan MS dalam waktu cukup lama. Sampai akhirnya, istri MS mengalami keguguran akibat tak tahan melihat kondisi suami mengalami nelangsa batin.

"Istrinya harus mengelola semuanya. Sehingga tingkat stres dia sangat tinggi akhirnya dia keguguran dalam kehamilannya 2,5 bulan," ujar Dian.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio memastikan bakal menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan pelecehan seksual di institusi KPI. KPI memastikan tidak akan mentolerir aksi pelecehan seksual.

"KPI pusat akan bersikap tegas dan tidak mentoleransi kekerasan seksual dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku," ucap Agung.

Sanksi KPI belum bisa dilaksanakan karena menunggu hasil penyelidikan polisi keluar. Selama proses hukum berjalan, KPI Pusat akan menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai acuan dalam pembuatan kebijakan. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terulang.

"KPI Pusat akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM sebagai acuan pembuat kebijakan agar tidak terulang kasus serupa," ucapnya.

Agung menyampaikan, pendampingan tetap diberikan kepada terduga korban. Untuk itu, KPI Pusat membentuk sebuah tim yang terdiri dari aktivis dan anggota KPI Pusat. Ketua tim tersebut adalah Dian Kartikasari, seorang aktivis perempuan.

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM merekomendasikan Ketua KPI Pusat wajib memberi dukungan kepada MS, terduga korban pelecehan seksual, baik secara moral ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.

Komnas HAM juga mendorong KPI Pusat memberikan edukasi pencegahan kekerasan/pelecehan seksual antar sesama, dan berperan aktif dalam berkoordinasi dengan polisi.

Rekomendasi