Kinerja Terdampak Covid-19, Semester Pertama 2021 KPK Tetapkan 50 Tersangka

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menyebut banyak kegiatan penindakan mulai dari penyidikan hingga penyelidikan yang tidak bisa dilakukan karena ruang mobilitas yang terbatas. Menurut dia, hambatan lain sejumlah pegawai positif Covid-19 yang mengharuskan KPK membatasi melaksanakan tugas.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kinerja Terdampak Covid-19, Semester Pertama 2021 KPK Tetapkan 50 Tersangka
Deputi Penindakan KPK Karyoto. ©2020 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kinerja penindakan pada semester I tahun 2021 menurun akibat terdampak Covid-19. Kegiatan penindakan KPK saat ini terhambat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menyebut banyak kegiatan penindakan mulai dari penyidikan hingga penyelidikan yang tidak bisa dilakukan karena ruang mobilitas yang terbatas. Menurut dia, hambatan lain sejumlah pegawai positif Covid-19 yang mengharuskan KPK membatasi melaksanakan tugas.

"Tidak dipungkiri bahwa pandemi yang diikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK," ujar Karyoto seperti dilihat dalam tayangan streaming Youtube KPK, Selasa (24/8).

Berdasarkan data laporan lembaga antirasuah di semester I 2021, tercatat hanya melakukan sebanyak 77 kegiatan penyelidikan; 35 penyidikan; 53 penuntutan, serta 35 eksekusi. Adapun, dari 35 perkara di penyidikan tersebut, sejumlah 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Karyoto juga merincikan sebanyak 50 perkara telah dirampungkan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan selama semester I tahun 2021. Sementara untuk perkara yang saat ini sedang berjalan, terdapat 160 dengan rincian 125 kasus merupakan kasus lama, dan 35 kasus lainnya merupakan perkara baru pada 2021.

"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," kata Karyoto.

Sementara terkait data jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 tahun 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. Kemudian untuk kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang semester 1 2021, KPK hanya melakukan 4 penangkapan dan 33 penahanan.

"Bahwa seiring dengan dinamika perkembangan KPK, tahun ini kita juga masih berada dalam situasi pandemi yang memberikan tantangan tersendiri untuk KPK dalam melakukan salah satu fungsinya dalam penindakan," imbuhnya.

Atas laporan kinerja KPK pada Semester 1 Tahun 2021 jika dibandingkan dengan semester 1–2020 KPK mengalami penurunan. Seperti, dikutip dari laman website kpk.go.id, tercatat jika pada bidang penindakan, di tahun 2020 telah melakukan 78 kegiatan penyelidikan; 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini.

Kemudian, telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan.

Sementara di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi