Rombongan warga negara (WN) Australia yang sebelumnya berada di Pulau Bali diketahui telah pulang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/8). Terkait hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bali berbeda pernyataan dengan PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menuturkan para bule tersebut bukan repatriasi atau evakuasi.
"Jadi ini bukan repatriasi. Kalau repatriasi itu seluruh penumpang adalah WN Australia, ini kepulangan biasa saja," kata Jamaruli di Denpasar, Bali, Rabu (18/8).
Ia menerangkan, bahwa yang berangkat bukan hanya warga Australia saja. Namun juga ada warga Indonesia. Dari 186 penumpang itu terdapat 80 orang WNI, 97 WN Australia, 2 WN Inggris, 1 WN Jerman, 1 WN Irlandia, 3 WN Selandia Baru, 1 WN Turki dan 1 orang WN Suriah.
Sementara, warga Indonesia yang ikut terbang dalam pesawat itu adalah yang sudah memiliki izin tinggal tetap atau permanen di Australia. Sedangkan, kebanyakan di antara warga Australia yang pulang itu sudah cukup lama tinggal di Bali.
"Ada yang sudah hampir 1 tahun, wajar kalau ingin bertemu dengan keluarganya," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, kepulangan WN Australia itu merupakan penerbangan komersial yang dilakukan oleh pihak swasta, dan Pemerintah Australia hanya membantu memfasilitasi perizinan agar bisa berangkat dari Bali.
Selain itu, para penumpang juga membayar tiket dan mereka baru pulang ke Australia karena selama ini tidak ada penerbangan internasional dari Bali ke Australia karena Pandemi Covid-19.
"Karena selama ini kan tidak boleh, tapi yang mau pulang tetap harus membayar tiket. Jadi, bukan dibiayai negara seperti evakuasi, penumpang pesawat pun tidak seluruhnya warga Australia seperti repatriasi," ujar Jamaruli.
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menuturkan para WNA tersebut adalah repatriasi.
"Iya benar repatriasi. 186 (warga Australia)," kata Taufan Yudhistira saat dihubungi.
Ia menerangkan, untuk penumpang wajib melewati pintu pemeriksaan dokumen yaitu surat kesehatan negatif Covid-19 yakni PCR dan cek suhu tubuh. Apabila surat dokumen perjalanan dinyatakan lengkap, maka penumpang dapat menunggu di ruang tunggu untuk masuk ke dalam pesawat.
"Dari Pemerintah Australia kerja sama dengan Qantas untuk menjemput warganya yang ada di Indonesia," ujar Taufan.