Pengadaan baju dinas DPRD Kota Tangerang menimbulkan persoalan baru. Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto, selaku pemenang tender pengadaan bahan sekelas Louis Vuitton (LV) bakal menggugat Pemkot Tangerang, terkait pembatalan sepihak yang dinyatakan Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo pada konferensi Pers Selasa (10/8).
Kuasa hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto memberikan keterangan baru, yang menyebutkan anggaran pengadaan seragam DPRD berbahan mewah sekelas LV senilai Rp675 juta itu untuk biaya pengadaan bahan dan penjahitan.
Hal tersebut jauh berbeda dengan informasi lelang yang tayang di laman website www.lpse.tangerangkota.go.id, yang menyebutkan kalau anggaran senilai Rp675 juta itu untuk pengadaan bahan. Sementara ongkos jasa penjahitan seragam senilai Rp600 juta.
"Termasuk (ongkos jahit) itu kan lima stel. satu orang kan lima stel. jatuhnya satu orang Rp5 juta dengan lima stel. bagian harian, bagian safari dan segala macam," terang Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa Yanto Irianto dikonfirmasi, Kamis (12/8).
Dia malah mengaku tidak paham, dengan besaran anggaran Rp 600 juta, yang dialokasikan untuk biaya jasa penjahitan seragam DPRD tersebut.
"(Ongkos jahit Rp600 juta) saya enggak paham, yang jelas saya ikut tender dengan nilai yang tadi disampaikan (Rp675 juta)," ucapnya.
Dia juga memastikan, kalau perusahaan yang dia bela saat ini adalah perusahaan resmi yang kerap mengikuti tender serupa di sejumlah instansi pemerintah di berbagai kota lainnya. Dia membantah, dugaan alamat CV Adhi Prima Sentosa yang berdomisili di Cirebon, Jawa Barat itu fiktif.
"Alamat betul, alamat rumah saya. saya selaku kuasa hukum. tidak mengada-ada. betul semua alamatnya," terang Yanto.