Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang perdana perkara prostitusi dan perlindungan anak yang melibatkan model ternama Chyntiara Alona dan dua terdakwa lain berinisial DA dan AA, Kamis (5/8). Adapun materi sidang perdana hari ini, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan tersebut, digelar secara daring dan seluruh terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana selaku JPU menegaskan, kalau perbuatan para terdakwa melanggar pasal 88 Juncto pasal 76i Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Secara sah dan terbukti, para terdakwa melanggar pasal 88 juncto pasal 761 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," kata JPU I Dewa Gede Wirajana dalam pembacaan dakwaan tersebut, Kamis (5/8).
Kepala seksi pidana umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma yang turut menjadi JPU dalam sidang kasus tersebut, menegaskan sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi -saksi.
"Sidang lanjutan pada pekan depan. Karena dari kuasa hukum terdakwa tidak ada eksepsi. Maka pekan depan adalah keterangan saksi, ada 3 sampai 4 orang saksi dihadirkan," jelas Dapot.