Pemprov Sumsel Minta Penerapan PPN Sembako Hanya Produk Premium

Selain premium, produk pertanian dari hasil impor juga tepat dikenakan PPN. Biasanya produk-produk dari luar negeri itu memiliki pasar khusus dan harganya di luar pasaran.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pemprov Sumsel Minta Penerapan PPN Sembako Hanya Produk Premium
Sembako bakal kena pajak. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung rencana Kementerian Keuangan menerapkan pajak penambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako. Hanya saja, sasarannya diminta hanya menyasar produk premium dan impor.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Tanaman dan Holtikultura Sumsel R Bambang Pramono mengungkapkan, sembako premium sudah tepat diberlakukan PPN karena dikonsumsi kalangan menengah ke atas. Saat ini saja sudah menyebar sembako premium semisal beras, tepung gandung, sayuran, dan lainnya.

"Kalau produk yang dikenakan pajak yang sejenis itu saya sepakat saja. Karena sasaran pasarnya kan orang menengah atas, bisa saja itu diterapkan," ungkap Bambang, Senin (14/6).

Selain premium, produk pertanian dari hasil impor juga tepat dikenakan PPN. Biasanya produk-produk dari luar negeri itu memiliki pasar khusus dan harganya di luar pasaran.

"Untuk sembako lokal saya kira belum saatnya dikenakan PPN karena berpengaruh pada penghasilan petani," ujarnya.

Menurut dia, petani di daerah itu cukup panik dengan rencana pemerintah pusat terkait PPN sembako. Sumsel sendiri sukses mempertahankan predikat sebagai daerah penghasil beras terbesar di Indonesia.

Pada 2019, Sumsel mampu menghasilkan 2.603.396,24 ton Gabah Kering Giling (GKG) dan pada 2020 terjadi peningkatan sebesar 1,05 persen menjadi sebesar 2.743.060,00 ton GKG.

"Jangan sampai PPN ini justru petani rugi dan akhirnya tidak ingin lagi bercocok tanam," pungkasnya.

Rekomendasi