Polri belum bersikap atas dipecatnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono berdalih masih menunggu salinan putusan dari pengadilan berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan, setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata dia di Mabes Polri, Kamis (3/6).
Rusdi menyebut, saat ini KPK masih menyelidiki kasus yang membelit Stepanus Robin Pattuju berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai.
"Semua masih berproses, ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan. Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan," ucap dia.
Penyidik Robin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Syahrial dan pengacara Maskur Husain. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021.
Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com