Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti kebocoran yang disebut mencapai 279 juta data peserta jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun, hasil temuan sementara Kemenkominfo, ada 100.002 data yang bocor. Sukamta menyatakan, bahwa hal ini sebagai cerminan bahwa ketahanan siber negara lemah.
"Sudah sangat sering terjadi kebocoran data pribadi di internet. Entah itu data pribadi di ranah swasta seperti data di Tokopedia, Bukalapak, Lazada, juga data di instansi publik seperti bocornya data pasien Covid-19, data Pemilu di KPU, dan dugaan yang terbaru data BPJS Kesehatan demikian lemahnya ketahanan siber kita meskipun BPJS selalu maintenance agar keamanan data peserta terjamin kerahasiaannya," katanya, Jumat (21/5).
"Data BPJS Kesehatan ini sangat besar, 279 juta, termasuk data peserta yang sudah meninggal. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah total penduduk Indonesia. Ini alarm bagi Indonesia!" ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta pemerintah segera menginvestigasi kasus ini. Dia bilang, harus dicari di mana sumber kebocoran tersebut atau website BPJS Kesehatan yang berhasil dibobol maupun telah diretasnya sistem informasi lain.
"Langkah-langkah mitigasi harus dilakukan agar data yang sudah terlanjur bocor tadi disetop penyebarannya dan dimusnahkan. Pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data ini, apakah setelah ini akan ada 'serangan' lain di dunia maya yang bisa mengguncang ketahanan siber kita," ujarnya.
Dia menuturkan, salah satu langkah yang urgen untuk dilakukan adalah penyelesaian pembahasan ialah RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sukamta bilang, pembahasannya PDP sedang stagnan karena ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas Pelindungan data pribadi. Apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Kominfo.
"Pembahasan sangat alot di situ. Seharusnya, kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen," ucapnya.
"Bagaimana jadinya jika badan publik yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kegagalan Pelindungan data pribadi. Aneh rasanya kemudian badan publik menghukum sesama badan publik.
Sukamta mendorong agar hal tersebut segera menemukan titik temu kesepakatannya. Agar upaya perlindungan data pribadi bisa terlaksana.
"Agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan private, masyarakat termasuk juga badan publik," pungkasnya.