Seorang petani bernama Ardi (41) ditangkap polisi karena melakukan perampokan dan perkosaan. Korban tidak lain masih tinggal bertetangga dengannya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (11/5) dini hari. Pelaku masuk dengan cara naik menggunakan tangga melalui jendela.
Kemudian, pelaku mematikan lampu dan membangunkan korban GS dan istrinya AN (18). Sekejap, pelaku menodongkan sebilah pisau ke leher GS begitu terbangun.
Lalu pelaku mengikat tangan dan kaki GS pakai tali serta menutup matanya dengan handuk. Sementara tangan korban AN diikat dengan tali di depan. AN berusaha berteriak namun keburu mulutnya disumpal pelaku dengan kain.
Melihat kedua korbannya tak berdaya, timbul niat lain dari pelaku. Lantas, dia memerkosa korban AN di hadapan suaminya. Puas berbuat demikian, pelaku mengambil ponsel dan power bank milik korban.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu (15/5) dini hari. Tersangka mengakui menjadi pelaku tunggal aksi perampokan dan perkosaan.
"Tersangka ditangkap dini hari kemarin, sekarang masih diperiksa," ungkap Rojikin, Minggu (16/5).
Dari pengakuan tersangka, dia sempat mengucapkan terima kasih kepada kedua korban usai memerkosa dan mengambil barang. Setelah itu, pelaku kabur dan korban berhasil melepaskan ikatan lalu meminta pertolongan warga.
"Tersangka bilang ke kedua korban, tidurlah, diam-diam dan jangan bergerak, mamang balik (pulang) dulu, terima kasih," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban, handuk, tali nilon, tali plastik, dan sejumlah barang lainnya.