Polri masih terus bekerja keras dalam mengusut kasus terhadap Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Pria tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan ekstradisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terhadap Paul Zhang.
"Kita ajukan permohonan ke Kemenkum HAM untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Jumat (24/4).
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, permohonan itu dilakukan pihaknya sambil menunggu proses pengurusan red notice.
"Sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol," jelasnya.
Namun, Agus tak membeberkan secara rinci terkait kapan pihaknya melakukan permohonan pengajuan ekstradisi ke Kemenkum HAM tersebut.
Polri Minta Imigrasi Cabut Pasport Jozeph Paul Zhang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.
"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Menurut Agus, ini menjadi upaya agar mempersulit Jozeph jika bermaksud kabur dari kejaran petugas dengan berpindah-pindah negara.
"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," kata Agus.
Jozeph Paul Zhang Pernah Buat Paspor Lewat Kantor Imigrasi Semarang 2017
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang pernah mengeluarkan penerbitan paspor pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang pada 19 April 2017. Saat pengajuan syarat dokumen, pelaku tidak memiliki catatan khusus terkait kriminalitas.
"Penerbitan dokumen paspor benar, yang bersangkutan pernah mengurus, memperoleh, mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Semarang, dan masih berlaku hingga 2022. Bahkan waktu itu pelaku tidak masuk buronan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Doni Alfisyahrin di Semarang, Selasa (20/4).