Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat tersebut mengatur hasil tes GeNose 19 masuk menjadi salah satu syarat transportasi udara.
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes Genose 19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," demikian isi Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Senin (29/3).
Penggunaan tes melalui GeNose 19 lebih dahulu dijadikan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat seperti kereta api jarak jauh. Pun demikian dengan perjalanan laut, hasil tes GeNose menjadi pertimbangan lanjut tidaknya perjalanan calon penumpang.
Namun, dalam Surat Edaran itu juga mengatakan, tes uji Covid-19 tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 5 tahun.
"Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR, rapid test antigen, rapid GeNose 19 sebagai syarat perjalanan."
Apabila dari hasil rapid GeNose ataupun antigen menunjukkan reaktif, calon penumpang diwajibkan melakukan tes PCR dan menunda keberangkatannya hingga menunggu hasil PCR keluar.