3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Bansos di Jabodetabek untuk Tersangka Juliari

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa tiga orang dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Rita
Oleh Rita - Reporter
3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Bansos di Jabodetabek untuk Tersangka Juliari
Juliari Batubara diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa tiga orang dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Para saksi diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Ali menerangkan, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan Jumat (19/3), para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS," katanya dalam keterangan tulis, Sabtu (20/3).

Adapun mereka yang diperiksa adalah:

1. Tunggal, pihak swasta dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.
2. Rini Ali, pihak swasta dari PT Krishna Selaras Sejahtera.
3. Erwin, pihak swasta dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.

KPK juga melayangkan undangan kepada empat orang lainnya, namun keemapatnya urung hadiri. Ali menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang. Keempatnya adalah:

1. Ahmad, pihak swasta dari PT Citra Mutiara Bangun Persada.
2. Indradi, pihak swasta dari PT Karunia Berkat Sejahtera.
3. Wisnu, pihak swasta dari PT Arvin Anugrah Kharisma
4. Chandra, pihak swasta dari PT Mido Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi